Kebijakan Baru CDC Untuk Masuk Ke Wilayah AS Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
message 2 screen_share 1501

Kebijakan Baru CDC Untuk Masuk Ke Wilayah AS Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Centers for Disease Control and Prevention (CDC) telah mengeluarkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan internasional yang memasuki wilayah AS yaitu kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi penuh dan bukti negatif Covid-19 yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan menuju ke AS.

Sesuai Presidential Proclamation tanggal 26 November 2021, CDC juga telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang akses masuk dan transit ke AS untuk pelaku perjalanan internasional yang dalam 14 (empat belas) hari terakhir berada pada 8(delapan) negara di kawasan selatan benua Afrika.

Centers for Disease Control and Prevention (CDC) telah mengeluarkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah AS. Kebijakan tersebut antara lain, adalah sebagai berikut:

Pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi penuh (dalam bentuk asli, salinan atau digital). Vaksinasi yang diakui oleh Pemerintah AS serta jumlah dosis yang dibutuhkan untuk memenuhi kriteria vaksinasi penuh adalah sebagai berikut:

Janssen/J&J (satu dosis)
Pfizer-BioNTech (dua dosis)
Moderna (dua dosis)
AztraZeneca (dua dosis)
Covaxin (dua dosis)
Covishield (dua dosis)
BIBP/Sinopharm (dua dosis)
Sinovac (dua dosis)
Novavax/Covovax (dua dosis)

Pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk menunjukkan bukti negatif Covid-19 sebelum pada saat boarding penerbangan menuju AS. Jangka waktu maksimal pengambilan tes Covid-19 adalah tidak lebih dari 1x24 jam sebelum penerbangan.

Tes Covid-19 yang dapat diterima adalah viral test yang dapat berupa antigen test atau Nucleid Acid Amplification Test (NAAT). Contoh pengujian tes NAAT yang dapat digunakan antara lain adalah Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Reverse Transcription Loop-Mediated Isothermal Amplification (RT-LAMP), Transcription-Mediated Amplification (TMA), Nicking Enzyme Amplification Reaction (NEAR), dan Helicase-Dependent Amplification (HDA).

Kewajiban untuk membawa bukti negatif Covid-19 sebelum boarding penerbangan menuju AS berlaku bagi pelaku perjalanan internasional dengan umur 2 tahun ke atas. CDC juga mewajibkan penggunaan masker pada saat perjalanan menuju ataupun
keluar AS. Aturan penggunaan masker juga diberlakukan pada transportasi umum yang digunakan di dalam wilayah AS.

Selain itu, berdasarkan Presidential Proclamation tanggal 26 November 2021, CDC juga telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang akses masuk dan transit ke AS bagi pelaku perjalanan internasional yang dalam 14 (empat belas) hari terakhir berada secara fisik pada wilayah negara-negara di kawasan selatan benua Afrika sebagai berikut:

Botswana;
Eswatini;
Lesotho;
Malawi;
Mozambique;
Namibia;
Afrika Selatan;
Zimbabwe.

Pengecualian terhadap kebijakan Presidential Proclamation sebagaimana disebutkan diberikan kepada WN AS ataupun pemegang status permanent resident yang tetap diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang berlaku.

Selanjutnya, CDC juga menghimbau agar pelaku perjalanan internasional untuk melakukan tes PCR mandiri pada periode antara hari ketiga s.d. hari kelima setelah melakukan perjalanan serta melakukan karantina mandiri selama 7 (tujuh) hari setelah perjalanan.

Catatan KBRI Washington D.C.
Per 20 Desember 2021, varian Omicron telah melampaui varian Delta sebagai varian Covid-19 paling dominan di Amerika Serikat. Berdasarkan catatan CDC, 73% dari kasus positif baru di AS disebabkan oleh varian Omicron.

Transmissibility (kemampuan menular) Omnicron yang tinggi telah menyebabkan beberapa Senator dari negara bagian New York, California dan Virginia memberikan rekomendasi kepada Presiden Biden agak segera menerapkan persyaratan bukti vaksinasi penuh dan hasil PCR negatif untuk pelaku penerbangan domestik.

Demi pelayanan pelindungan yang lebih baik, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 6 (enam) bulan agar dapat melakukan Lapor Diri melalui website Portal Peduli WNI dan di Perwakilan RI terdekat.

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA di WASHINGTON D.C. - AMERIKA SERIKAT
Alamat: 2020 Massachusetts Avenue NW, Washington, D.C. 20036
Telepon: +1 (202) 775 5200
Email: washington.kbri@kemlu.go.id
Fax: +1 (202) 775 5236
Instagram: @IndonesiainDC
Twitter: @IndonesiainDC
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiainDC

Portal Peduli WNI
https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html

Foto: Instagram KBRI Washington D.C.

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka