Aturan Baru tentang Larangan Membawa Masuk Hasil Peternakan ke Korea Selatan
message 4 screen_share 2249
Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan Korea Selatan telah mengeluarkan larangan untuk membawa produk hasil peternakan ke Korea Selatan, sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang Pencegahan Penularan Penyakit Hewan.
Setiap pendatang yang membawa produk peternakan wajib melapor ke Badan Karantina Binatang dan Tanaman (Animal and Plant Quarantine Agency), baik dengan menuliskannya dalam formulir custom declaration maupun melaporkan secara langsung. Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan denda sebagai berikut:
Daging babi atau daging olahan babi sebesar 5 juta won untuk pelanggaran pertama, 7,5 juta won untuk pelanggaran kedua, dan 10 juta won untuk pelanggaran ketiga.
Produk peternakan lain selain babi sebesar 1 juta won untuk pelanggaran pertama, 3 juta won untuk pelanggaran kedua, dan 5 juta won untuk pelanggaran ketiga.
Peraturan ini akan diberlakukan setelah masa tenggang berakhir pada 23 Desember 2019 - 31 Januari 2020.
Kami mengimbau Anda yang hendak berkunjung ke Korea Selatan untuk dapat mematuhi peraturan dan ketentuan dimaksud.
Apabila Anda membutuhkan bantuan darurat, hubungi KBRI Seoul di nomor 82-2-7835675 atau 82-2-7835677 atau melalui Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri
jos
ingat2
Terima kasih
perhatikan info tsb