IMBAUAN TERKAIT PERKEMBANGAN KEBIJAKAN KROASIA MENGENAI COVID-19
message 3 screen_share 1932
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19, terhitung sejak tanggal 15 Maret 2020, Pemerintah Kroasia menerapkan kebijakan sebagai berikut:
1. Setiap kunjungan masuk ke Kroasia dari 68 negara, termasuk Indonesia, diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. 2. Kegiatan umum yang dihadiri lebih dari 100 orang ditiadakan dan waktu pelayanan di tempat-tempat umum dikurangi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda yang akan melakukan perjalanan ke Kroasia untuk mematuhi peraturan tersebut, mengikuti perkembangan situasi dan informasi serta terus meningkatkan kewaspadaan.
Bagi Anda yang sedang berada di Kroasia, kami mengimbau untuk mempertimbangkan rencana perjalanan keluar Kroasia sampai informasi selanjutnya, menjaga kesehatan dan kebersihan, dan mengurangi interaksi di keramaian publik.
Apabila mengalami permasalahan saat berada di Kroasia, Anda dapat menghubungi KBRI Zagreb di nomor: 385 1 4578311 atau Hotline di nomor: 385 99 46 88 444
Dalam kondisi darurat, Anda juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.
sumber: Pengumuman KBRI Zagreb / Edaran Kemenlu Kroasia
yes
cakep
?