Imbauan Terkait Pembatasan Akses Masuk dan Larangan Transit di Hong Kong
message 4 screen_share 1863
Merespon perkembangan situasi penyebaran COVID-19, Otoritas Hong Kong telah mengumumkan kebijakan berupa:
Tidak menerima kedatangan orang asing non-residen ke Hong Kong ;
Tidak menerima penumpang transit;
Melarang penjualan alkohol.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 25 Maret 2020 hingga 14 hari kedepan dan tidak berlaku untuk penduduk asal Taiwan dan Makau selama tidak mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir namun bagi mereka tetap dikenakan karantina wajib selama 14 hari.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mengimbau Anda untuk menunda perjalanan Anda ke luar negeri khususnya ke wilayah Hong Kong. Bagi Anda yang sedang bepergian ke luar negeri khususnya di wilayah Hong Kong kami mengimbau agar Anda segera mengatur kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut.
Dalam keadaan darurat Anda dapat menghubungi hotline KJRI Hong Kong di nomor 852 6773 0466 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.
alamak
waduh
turut prihatin
masih belum normal