Penerapan Status Darurat Nasional di Thailand terkait Penyebaran COVID-19
message 5 screen_share 2479

Merespon perkembangan situasi penyebaran COVID-19, pada tanggal 25 Maret 2020, Otoritas Thailand telah mengumumkan status Darurat Nasional yang diikuti dengan penetapan kebijakan sebagai berikut:

  1. Menutup perbatasan dan akses masuk bagi pendatang dari luar
  2. Melarang kegiatan yang melibatkan keramaian
  3. Melarang perjalanan domestik
  4. Penutupan toko-toko kecuali yang menjual kebutuhan esensial 

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 26 Maret 2020 hingga 30 April 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk menunda rencana perjalanan menuju Thailand.

Bagi Anda yang berada di Thailand agar selalu mengikuti imbauan dari Otoritas setempat dan Perwakilan RI serta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19.

Dalam kondisi darurat Anda dapat mengubungi nomor hotline Perwakilan RI di Thailand:

  • KBRI Bangkok 662 252313540 
  • KRI Songkhla 6674311544 / 6674 312219 / 6674441867

Atau menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.

Share on :


Hendra Setyawan Gunawan

yup


Rangga Tama Pratama

ok


Karina Megasari Winahyu

Kalau penerbangan dari Thailand untuk masuk ke Indonesia apakah WNI perlu health certificate?


prasma prasma

turut prihatin


yudhi tio

turut prihatin