Kebijakan Perpanjangan Visa Bagi Pekerja Migran di Hong Kong
message 5 screen_share 2799

Pada tanggal 21 Maret 2020, Pemerintah Hong Kong melalui Departemen Imigrasi menyampaikan pengumuman bahwa sehubungan dengan situasi pandemik COVID-19, maka:

  1. Imigrasi Hong Kong dapat memberikan perpanjangan visa bagi pekerja migran yang habis masa kontraknya atau putus kontrak sebelum tanggal 31 Juli 2020.
  2. Perpanjangan visa tersebut diberikan paling lama satu bulan dan dapat digunakan untuk keperluan mencari majikan baru di Hong Kong.
  3. Bagi pekerja migran yang memperpanjang kontrak dengan majikan yang sama atau ganti majikan, Imigrasi Hong Kong dapat memberikan izin untuk menunda keluar Hong Kong (home leave/cutking).
  4. Izin menunda keluar Hong Kong tersebut diberikan paling lama satu tahun, dan dapat diperpanjang selama enam bulan sesuai dengan kesepakatan dengan majikan masing-masing.
  5. Para pekerja migran terkait dipersilahkan mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi Hong Kong untuk mendapatkan izin tersebut. Departemen Imigrasi akan melaksanakan kebijakan tersebut berdasarkan pertimbangan kasus-per-kasus sesuai kewenangan yang dimilikinya.

Kami mengimbau pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Hong Kong untuk memanfaatkan fasilitas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(sumber gambar: hongkongfp.com/2018) 

 

Share on :


Hendra Setyawan Gunawan

noted


vica abdillah95

sebenernya kalo kita pulang bukan cuti itu bisa atau tidak si.?mohon jawabannya..terimakasih?


DEVYE DWI JAYANTI

terimakasih infonya,,,sangat bermanfaat?


prasma prasma

terimakasih


yudhi tio

terimakasih informasinya