Kebijakan Wajib Karantina bagi Para Pendatang di Korea Selatan
message 4 screen_share 3212

Terkait perkembangan penyebaran COVID-19, mulai tanggal 1 April 2020 Pemerintah Korea Selatan mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari bagi para pendatang (WN Korea dan WN non-Korea) dari seluruh dunia terlepas dari jenis visa yang digunakan (short term atau long term visit).

Bagi WN non-Korea yang tidak memiliki alamat domisili lokal, maka harus tinggal di fasilitas karantina yang disediakan oleh Pemerintah Korea Selatan dengan biaya sendiri.

Bagi para diplomat dan WN-non Korea yang datang untuk urusan bisnis dapat menghubungi Kedutaan Besar Korea Selatan terdekat untuk mengajukan kemudahan prosedur. Selanjutnya, saat ketibaan di Korea Selatan harus menjalani tes COVID-19 (dibiayai oleh Pemerintah Korea Selatan). Apabila hasilnya negatif, maka akan diterapkan screening proaktif oleh otoritas kesehatan Korea (bukan kewajiban karantina).

Sebagai catatan, WN non-Korea yang melanggar karantina mandiri ini akan dideportasi dan bagi WN Korea akan dikenai denda 10 juta Won.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk menunda perjalanan ke Korea Selatan untuk sementara waktu. Bagi Anda yang berada di Korea Selatan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19.

Apabila mengalami permasalahan saat berada di Korea Selatan, Anda dapat menghubungi hotline KBRI Seoul di nomor: 82 10 5394 2546.

Dalam kondisi darurat, Anda juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.

 

(sumber foto: reuters)

 

Share on :


Rangga Tama Pratama

wow


Hendra Setyawan Gunawan

wuediannn


prasma prasma

terimakasih informasinya


yudhi tio

info bagus