Imbauan Terkait Kebijakan Larangan Masuk ke Perancis Sebagai Bentuk Pencegahan Penyebaran COVID-19
message 2 screen_share 1165
Pemerintah Prancis telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut berupa larangan masuk bagi WNA yang berasal dari luar Uni Eropa yang berlaku mulai tanggal 31 Januari 2021. Hanya pendatang yang memiliki tujuan esensial yang diperbolehkan memasuki Prancis antara lain dengan alasan kesehatan, keluarga atau pekerjaan mendesak dan tidak bisa ditunda.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau bagi Anda untuk menunda rencana perjalanan ke Prancis dan terus memantau perkembangan pemberlakuan kebijakan dimaksud.
Apabila Anda berada dalam keadaan darurat, Anda dapat menghubungi Perwakilan RI di Prancis, yaitu:
KBRI Paris : 33621122109
KJRI Marseille: 33618221283
Atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.
terima kasih
terima kasih infonya