Sejak 1 Januari 2019, otoritas Singapura telah memberlakukan regulasi anti-rokok yang baru. Singapura merupakan salah satu negara yang menerapkan aturan ketat bagi para perokok. Namun demikian, bukan berarti Anda tidak dapat merokok sama sekali ketika berada di negara tersebut.
Meskipun merokok dilarang di sebagian besar ruang publik, namun otoritas Singapura telah menyediakan tempat khusus untuk merokok di beberapa lokasi tertentu (Designated Smoking Areas/DSA). Di beberapa destinasi wisata seperti Orchard Road atau Chinatown, para perokok dapat memperhatikan sign yang dipasang di jalan yang menunjukkan lokasi-lokasi DSA.
Apabila Anda merokok tidak di tempat khusus yang telah disediakan, maka Anda dapat dikenakan hukuman denda hingga SGD 200. Selain itu, apabila Anda belum berusia 19 tahun, maka Anda tidak diperbolehkan merokok. Pelanggaran terhadap aturan usia ini dapat dikenakan denda sampai dengan SGD 300.
Patuhilah selalu peraturan yang berlaku di tempat Anda berada.
Share on :
Komentar
yudho julyanto
mantap dendanya... :)
Hendra Setyawan Gunawan
amazing
prasma prasma
turut prihatin
Ikhwan Saputra Isnor
Tidak heran mengapa Singapura menjadi negara maju, ini hanya merupakan salah satu dari sekian banyak kebijakan positif yang dibuat serta diterapkan oleh otoritas negara Singapura.
mantap dendanya... :)
amazing
turut prihatin
Tidak heran mengapa Singapura menjadi negara maju, ini hanya merupakan salah satu dari sekian banyak kebijakan positif yang dibuat serta diterapkan oleh otoritas negara Singapura.
Dapatkah diterapkan di negeri kita, Nusantara ?!
sebaiknya tdk usah merokok