Mengisi dengan huruf cetak dan jelas secara lengkap) dan menandatangai Form Aplikasi permohonan penggantian paspor yang ada.
Membuat surat pernyataan bahwa tetap ingin berkewarganegaraan RI.
Menyerahkan paspor lama asli (atau salinan paspor lama).
Empat buah pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 4x6 tanpa kacamata gelap dan tampak seluruh muka dengan latar belakang putih.
Salinan surat keterangan lahir (jika ada)
Salinan surat dari sekolah (bagi pelajar/mahasiswa)
Salinan surat nikah (jika ada)
Salinan KTP atau SIM (jika ada)
Salinan izin tinggal di Afrika Selatan (visa) yang masih berlaku. Bagi WNI yang telah memiliki Permanent Residence agar menyertakan salinan tersebut.
Proses perpanjangan paspor dilakukan 6 bulan sebelum habis masa berlaku.
Bukti pembayaran.
Biaya
Paspor biasa 48 halaman: R 327/paspor
Mengisi dengan huruf cetak dan jelas secara lengkap) dan menandatangai Form Aplikasi permohonan penggantian paspor yang ada.
Surat keterangan hilang dari kepolisian.
Menyerahan salinan paspor lama (jika ada).
Empat buah pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 4x6 tanpa kacamata gelap dan tampak seluruh muka dengan latar belakang putih.
Salinan izin tinggal di Afrika Selatan (visa) yang masih berlaku. Bagi WNI yang telah memiliki Permanent Residence agar menyertakan salinan kartu PR nya (jika ada).
Bukti pembayaran.
Biaya: R 55/SPLP
Lembar otorisasi dari Kementrian Luar Negeri Afrika Selatan (DIRCO)
Biaya:
Legalisasi dokumen non-bisnis:
R 363/dokumen
Legalisasi dokumen bisnis:
R 1813/dokumen
Masa berlaku paspor harus lebihd ari 6 bulan dari tanggal rencana ketibaan di Indonesia.
Minimal 2 halaman kosong di paspor.
Mengisi 2 form aplikasi.
Pas photo terbaru berlatar belakang putih sebanyak 2 lembar.
Fligth details/itinerary dan bukti tiket kembali.
Bukti izin tinggal di Afrika Selatan, untuk pemegang paspor non-Afrika Selatan.
Rekening koran bank, saldo akhir minimum R 21.000 (atau setara dengan US$ 1.500).
Surat sponsor dan undangan dari pihak di Indonesia (untuk tujuan bisnis dan sosial).
Surat otorisasi dan Dirjen Imigrasi Indonesia, khusus untuk: seluruh pendaftar yang akan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari, visa tinggal terbatas/izin kerja, beberapa kali perjalan (multiple entry) dan visa untuk pemegang paspor dari negara yang membutuhkan persetujuan untuk masuk Indonesia (negara-negara calling visa)
Biaya:
Visa satu kali perjalanan (turis, sosial, dan bisnis): R725/aplikasi
Visa beberapa kali perjalanan: R 1595/aplikasi
Visa tingkat terbatas/izin kerja—6 bulan: R 798/aplikasi
Visa tingkat terbatas/izin kerja—1 tahun: R 1523/aplikasi
Visa tingkat terbatas/izin kerja—2 tahun: R 2610/aplikasi
Biaya telex: R 110/telex
Persyaratan
Akte kelahiran anak dari Pemerintah Afrika Selatan